Sebanyak 40 KK (kepala keluarga) secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara (Jakut) tanpa listrik dan air. Duduk perkara penghunian paksa ini bermula dari polemik perizinan.
Warga yang secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam ini berasal dari kelompok tani. Kelompok ini berbeda dengan eks Kampung Bayam yang sempat mendirikan tenda di dekat JIS kemudian dipindah ke Rusun Nagrak.
Salah seorang warga, Furqon, mengatakan warga mulai menempati paksa Kampung Susun Bayam per 29 November. Total ada 40 KK yang saat ini di Kampung Susun Bayam tanpa izin.
“Masih proses, sesuai data kami 64 KK harus memasuki haknya. Karena keterbatasan untuk membawa perlengkapan rumah tangga kurang-lebih baru 40 KK,” kata Furqon saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Lantas, apa pangkal masalah ini? Baca halaman selanjutnya.