Hak-hak karyawan diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan aturan terkait. Aturan itu juga berlaku buat karyawan di tempat karaoke atau tempat hiburan malam. Bagaimana pointernya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Selamat pagi detik’s Advocate
Maaf sebelumnya saya Raja (nama samaran)
Saya sempat bekerja di salah satu klub malam di Papua tanpa ada tanda tangan kontrak kerja. Saya bekerja hanya 3 bulan.
Setelah saya pelajari ada yang ganjil dengan sistem kerja dan uang service bahkan uang lembur.
1. Klub menarik uang service ke tamu tapi tidak dibagikan sama sekali selama saya kerja dan saya sempat nanya langsung HRD bilang di sini tidak dibagi.
2. Jam kerja kadang lebih dari 40 jam seminggu. Sehari bisa lebih 8 jam karna kerjanya kayak multifungsi. Semua harus bisa bantu divisi lain dan tidak ada uang lembur untuk itu.
3. Aaa namanya uang OT (over time) yang didapat hanya setelah close jam 03.00-04.00 sampai dengan jam 05.00-06.00, dan hanya untuk area karaoke, dikumpulin semua di kasir setalah akhir bulan dibagi rata. Nggak pandang ada yang lebih atau tidak.
4. Dari informasi teman yang sudah lama bekerja mereka nggak paham atau nggak tahu ada uang service dan selama ini sepemahaman saya tidak pernah menerima.
5. Sepehaman saya karyawan yang saat ini masih bekerja meraka tidak mengerti soal aturan kerja termasuk uang service.
Secara hukum apa ini bisa masuk ranah pidana atau bisa dituntut perdana agar dibayar? karena menurut saya ada unsur korupsi.
Terima kasih
Raja
Papua
Simak juga ‘7 Hal yang Sering Ditanyakan Soal Perjanjian/Utang Piutang’: