Jakarta –
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Abdul Gani tercatat memiliki harta senilai Rp 6,4 miliar.
Berdasarkan LHKPN tahun 2022 yang dilihat detikcom, Selasa (19/12/2023), Abdul Gani Kasuba memiliki harta berupa tanah dan bangunan, kendaraan mobil, kas dan setara kas. Dia tercatat tidak memiliki utang.
Adapun harta tanah dan bangunan yang dimilikinya senilai Rp 5,380 miliar. Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 443 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA Ternate , hasil sendiri Rp 250.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA Ternate , hasil sendiri Rp 200.000.000
3. Tanah Seluas 389 m2 di KAB / KOTA Halmahera Utara, hasil sendiri Rp 90.000.000
4. Tanah Seluas 9016 m2 di KAB / KOTA Halmahera Selatan, hasil sendiri Rp 150.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 231 m2/210 m2 di KAB / KOTA KOTA Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 4.000.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 443 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA Ternate, hasil sendiri Rp 250.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA Ternate, hasil sendiri Rp 200.000.000
8. Tanah Seluas 389 m2 di KAB / KOTA Halmahera Utara, hasil sendiri Rp 90.000.000
9. Tanah Seluas 9016 m2 di KAB / KOTA Halmahera Selatan, hasil sendiri Rp 150.000.000.
Abdul Gani memiliki mobil Toyota Kijang Inova G Tahun 2012 senilai Rp 75 juta. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai RP 330 juta.
Kemudian, Abdul Gani memiliki kas dan setara kas Rp 673.409.184. Sehingga total harta kekayaanya Rp 6.458.409.184.
Diketahui, Abdul Gani saat ini telah berada di gedung KPK. Gubernur Maluku Utara itu masih menjalani pemeriksaan intensif.
15 orang yang ditangkap terkait OTT Gubernur Maluku Utara itu terdiri dari pejabat dan pihak swasta. Belasan orang itu diamankan dari dua lokasi.
“Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan bebetapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menjelaskan kegiatan OTT KPK di Maluku Utara. Ghufron mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.
“Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Senin (18/12).
Para pihak yang kena OTT KPK itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
(zap/haf)