Jakarta –
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mempermasalahkan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait status tersangkanya dan menilai ucapan Alex adalah berita bohong atau hoax. KPK menyebut pernyataan tersebut bukan hal formal terkait penetapan tersangka Eddy dkk.
Hal itu disampaikan tim hukum KPK dalam sidang praperadilan, di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023). Pihak KPK menyebut pernyataan tersebut bentuk spontanitas dari Alex ketika ditanya wartawan.
“Di mana pernyataan tersebut merupakan respons spontanitas ketika menjawab pertanyaan wartawan saat konpers perkara lain, dan bukan pada saat itu bapak Alexander Marwata tidak memperlihatkan bukti surat atau formal yang menjadi rujukan,” ucapnya.
Pihak KPK menyatakan ucapan Alexander tidak bisa dijadikan patokan formal tentang adanya penetapan tersangka. KPK menyatakan keputusan penetapan tersangka terhadap Eddy dkk disetujui secara formal pada 24 November 2023.
“Maka hal tersebut tidak dapat menjadikan patokan formal tentang adanya penetapan tersangka. Senyatanya formalitas penetapan tersangka atas para pemohon didasarkan keputusan tertulis yang disetujui pimpinan ternohon secara kolektif kolegia tertanggal 24 November 2023,” tuturnya.
KPK mengatakan ucapan Alex tidak dapat dijadikan argumen dalam pengujian sah tidaknya penetapan tersangka. Pernyataan itu hanya untuk menjawab dinamika dalam internal KPK terkait status penanganan Eddy dkk.
“Pernyataan tersebut hanya menerangkan atau mengklarifikasi kabar yang berkembang tentang dinamikan internal KPK terkait status penanganan perkara yang melibatkan pemohon I. Sehingga tidak memiliki tendensi atau maksud apapun seperti yang ditujukan oleh pemohon I dalam permohonannya,” ujarnya.
“Selanjutnya pemohon tegaskan bahwa bentuk pengumuman pernyataan sepihak yang disampaikan pemohon tidak bisa dijadikan dasar untuk menguji kebijakan resmi termohon,” tambahnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej mempermasalahkan pernyataan Alexander Marwata terkait penetapan tersangkanya. Eddy menilai Alexander Marwata menyebarkan berita bohong atau hoax.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Eddy dalam sidang praperadilan, di PN Jaksel, Senin (18/12). Awalnya, pihak Eddy mengatakan penetapan tersangka Eddy dilakukan pada akhir Oktober 2023.
“Bahwa jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon telah dilakukan pada akhir Oktober 2023 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon in casu saudara Alexander Marwata, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika Warga Negara Indonesia akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan,” kata kuasa hukum Eddy.
Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sedangkan, katanya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan 27 November 2023.
Kuasa hukum Eddy menilai Alex menyebarkan berita hoax soal penetapan status tersangka Eddy. Menurutnya, Alex membuat penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy.
“Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I,” kata kuasa hukum Eddy.
(ial/haf)