Jakarta –
Brigadir TO, oknum polisi melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial D (20) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini TO telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
Dilansir detikBali, Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana mengatakan TO ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi telah mengantongi hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
“Hasil visum itu menjadi penguat adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban,” kata Rio saat dihubungi, Senin malam (18/12/2023).
Selain hasil visum, hasil keterangan para saksi juga menjadi bukti. TO diketahui melancarkan aksi bejatnya di indekos korban di Lombok Barat.
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena sebelumnya sudah ditahan juga di Propam Polda NTB,” ujar Rio.
Lebih lanjut, TO bermodus ingin mengecek fasilitas di kos korban. Lalu, TO melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak dua kali.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)