Jakarta –
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hari ini. Hakim akan memutuskan terkait sah atau tidaknya status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan akan digelar hari ini, Selasa (19/12/2023), pukul 15.00 WIB. Sidang praperadilan Firli telah digelar sejak Senin, 11 Desember 2023.
Dalam praperadilan yang diajukan Firli, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya. Firli meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Dalam sidang ini, Firli juga telah menghadirkan dua saksi meringankan yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara. Selain itu, Firli menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga sudah menunjukkan sejumlah bukti di sidang. Polda Metro Jaya optimistis memenangi praperadilan tersebut, sebab pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Firli.
“Ya (optimis) kita berdoa, ikhtiar sudah, tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan dan tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” ucap Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana.
(zap/haf)