Jakarta –
Polisi menangkap dua pria muncikari berinisial DF (24) dan AD (18) di Kota Bandung. Kedua pria tersebut ditangkap setelah menjadi mucikari dengan menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, korban yang masih berusia 12 tahun dibawa oleh pelaku AD. Sebelum menjual kepada pria hidung belang, AD juga menyetubuhi korban.
“Kemudian juga, pelaku juga ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online chatting atau dating apps dan ditawarkan kepada orang lain,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (20/12/2023).
Selain AD, Budi menyebut korban juga dibawa oleh pelaku DF. Saat itu, AD menyerahkan korban ke pelaku DF. Bersama DF, korban juga disetubuhi dan dijual ke pria hidung belang.
“Setelah itu kita amankan dan juga ternyata pelaku selain daripada AD juga korban bersama-sama pindah ke pelaku satu lagi yaitu DF,” ujarnya.
“Pelaku DF ini tinggal di salah satu apartemen. Kemudian juga selain daripada pelaku melakukan persetubuhan pada korban, pelaku juga menawarkan korban melalui aplikasi dating online,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pelaku AD dan korban saling mengenal lewat aplikasi perpesanan. Keduanya kemudian bertemu dan pelaku AD membawa kabur korban dari rumah. Budi juga mengungkap ada persoalan keluarga yang dialami korban sehingga korban memutuskan kabur dari rumah.
“Pertamanya adalah kabur dari rumah, bertemu dengan pelaku AD dan sama AD diajak tinggal bersama. (Alasan kabur) sementara yang kami gali adalah permasalahan keluarga,” ucap Budi.
Baca selengkapnya di sini.
(eva/idh)