Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melakukan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, perlawanan Firli melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan berakhir usai hakim tak menerima permohonan Firli.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).
Hakim menyebutkan bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.
“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” ucap hakim.
Hakim menyatakan bukti nomor P26 sampai P37 tidak relevan dengan sidang gugatan praperadilan. Bukti itu ialah dokumen terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang ditangani KPK.
“Yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” ucapnya.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di tempat kopi kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam. Foto: Andhika Prasetia
|
Tanggapan Polda Metro
Permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak diterima oleh hakim. Apakah Polda Metro akan langsung menahan Firli Bahuri?
“Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12).
Ade tidak memerinci hal apa saja yang nantinya akan dipertimbangkan penyidik dalam memutuskan Firli Bahuri perlu ditahan atau tidak. Ade menegaskan penyidik bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
“Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah, sudah sah sesuai dengan putusan praperadilan pada sore hari ini. Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.
Ade Safri menambahkan, dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan, sejauh ini baru Firli Bahuri yang resmi ditetapkan jadi tersangka pemerasan SYL. Diduga ada lima kali pertemuan antara Firli dan SYL, dan empat kali di antaranya diduga terjadi penyerahan uang.
“Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo, satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah Tersangka FB. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi lima kali pertemuan dan yang diduga empat kali penyerahan uang,” tuturnya.
Tanggapan Firli di halaman selanjutnya.