JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di proyek-proyek IKN.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengatakan, kerjasama yang dijalin dengan KPK diharapkan mampu menciptakan proses pembangunan yang transparan dan terbebas dari korupsi. Menurutnya kerjasama ini juga mengantisipasi adanya ‘bagi-bagi’ di dalam otorita.
“Ada tiga ‘bagi-bagi’ yang kita waspadai dan tidak kita lakukan. Yaitu ‘bagi-bagi proyek’, ‘bagi-bagi posisi’ yang mana kita sudah membuka seleksi penerimaan secara terbuka, terakhir ‘bagi-bagi kavling’ di mana kami selalu meminta audit darI BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).
Ketua KPK Nawawi Pomolango mendukung penuh adanya sistem pengawasan yang nantinya KPK jalin bersama Otorita IKN. Menurutnya, dua tugas utama KPK yaitu pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan penyelenggaraan sistem pemerintah akan mampu berjalan maksimal dengan penandatanganan MoU ini.
“KPK percaya bahwa langkah penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah yang benar dengan memaksimalkan kerja sama serta fungsi pengawasan yang kami (KPK) laksanakan dalam penyelenggaran sistem pemerintahan di Otorita IKN” terang Nawawi.