Jakarta –
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 warga negara (WN) Sri Lanka di apartemen yang berada di wilayah Tangerang, Banten. Para WNA yang diamankan itu dilaporkan masyarakat karena meresahkan penghuni apartemen.
Puluhan WN Sri Lanka itu diamankan pada Selasa, 12 Desember 2023. Petugas Imigrasi Tangerang bekerja sama dengan anggota Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan bergerak ke apartemen yang dihuni para WN Sri Lanka guna melakukan pengawasan keimigrasian.
“Dalam pengawasan ditemukan 27 (dua puluh tujuh) WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).
“Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut,” tambahnya.
Rakha menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Petugas pun mengamankan puluhan WNA itu ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Terhadap ke 15 orang setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan sanksi yaitu bahwa orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan;
b. Terhadap ke 2 orang WN Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi yaitu bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan;
c. Terhadap ke 2 orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian Jo Pasal 116 yaitu setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
d. Terhadap ke 8 WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
(fas/fas)