STOCKHOLM – Uni Eropa dilaporkan tengah menyelidiki platform media sosial X atas dugaan pelanggaran kewajiban dalam mengatasi konten ilegal dan beresiko terhadap keamanan publik.
Penyelidikan yang didasarkan pada Undang-Undang Layanan Digital (DSA) ini sebagian berkaitan dengan berbagai postingan yang beredar di platform tersebut setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober lalu.
BACA JUGA:
DSA sendiri berlaku mulai November tahun lalu yang mewajibkan setiap platform online dan mesin pencari lainnya untuk berbuat lebih banyak dalam rangka mengantisipasi berbagai konten ilegal.
Seorang pejabat senior Uni Eropa dikutip dari Reuters, Rabu (20/12/2023), menjelaskan bahwa langkah yang diambil saat ini memiliki alasan yang kuat, namun bukan serta merta menyatakan X bersalah atas suatu pelanggaran.
“Langkah yang kami ambil hari ini tidak menyatakan X bersalah atas suatu pelanggaran, atau menyimpulkan bahwa X sebenarnya telah melanggar DSA tetapi hanya menyatakan bahwa kami memiliki alasan yang kuat untuk menyelidiki area ini secara rinci,” tulis keteranganya.
Lebih lanjut, pihak X sendiri telah berkomitmen untuk mematuhi proses regulasi yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:
Sejauh ini, penyelidikan awal yang dilakukan telah mencakup analisis terhadap laporan yang diserahkan oleh X pada September beserta laporan transparansi X yang diterbitkan pada November.
Didalamnya juga termasuk jawaban X terhadap permintaan resmi atas informasi tentang konten ilegal yang berkoneksi dengan kata kunci ke Hamas serangan terhadap Israel.
Penyelidikan secara mendalam kemudian akan dilanjutkan dengan mengirimkan permintaan informasi tambahan, termasuk wawancara dan inspeksi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ima)