Kuningan –
Seorang pria di Kuningan, Jawa Barat, berinisial TW diduga membanting dan menggergaji jari anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun. Peristiwa itu diduga terjadi usai TW mendapat aduan kalau anaknya diduga mencuri uang tetangga.
Dilansir detikJabar, Rabu (20/12/2023), peristiwa itu terjadi di Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Minggu (17/12). Persoalan bermula saat TW menerima aduan kalau putrinya diduga mengambil uang Rp 300 ribu dari tetangga.
“Awalnya ada salah satu tetangga yang melaporkan kenakalan AZ kepada ayahnya karena sudah melakukan pencurian sejumlah uang. Seketika pelaku naik pitam dan menganiaya korban dengan cara dipukul, ditendang dan dibanting dan puncaknya menggergaji jari AZ hingga mengalami pendarahan hebat,” ungkap Kepala Desa Sakerta Timur Cucu Sudrajat.
AZ kemudian kabur dari cengkeraman tangan ayahnya dan berlari keluar rumah. Tetangga yang melihat kemudian membawa AZ yang berlumuran darah untuk mendapat penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Eka Prabawa mengatakan TW kemudian ditangkap. Pihaknya juga menyita gergaji yang digunakan pelaku untuk menganiaya anak kandungnya.
“Pelaku sempat kabur ke arah hutan, sampai akhirnya kemarin kami mendapat informasi pelaku ada di rumah temannya di daerah Tugumulya, Kecamatan Darma. Atas informasi tersebut, kemudian langsung dilakukan penyergapan. Pelaku berhasil kami tangkap pada Senin petang sekitar pukul 18.00 WIB dan kini sudah ditahan di sel untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Putu.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/dhn)