Jakarta –
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa penyidik gabungan pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Pemeriksaan ini menjadi kali ketiga Firli Bahuri diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan Firli dijadwalkan pada Kamis (21/12/2023) hari ini. Adapun Firli akan diperiksa di Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Kamis (diperiksa lagi),” kata Arief singkat kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Namun, Arief belum memberikan informasi lebih lanjut soal materi pemeriksaan Firli Bahuri hari ini. Adapun, pemeriksaan Firli dijadwalkan penyidik usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh Firli.
Sebagai Informasi, dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).
Praperadilan Firli Tak Diterima
Firli Bahuri melakukan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, perlawanan Firli melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan berakhir usai hakim tak menerima permohonan Firli.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12).
Hakim menyebutkan bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.
“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” ucap hakim.
Hakim menyatakan bukti nomor P26 sampai P37 tidak relevan dengan sidang gugatan praperadilan. Bukti itu ialah dokumen terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang ditangani KPK.
“Yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” ucapnya.
Firli Bahuri Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK SYL. Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.
“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.
Adapun Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
(ond/lir)