Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19. Sehingga, penghuni rumah susun (Rusun) di Jakarta kembali dikenakan biaya sewa.
Sekadar informasi, selama ini penghuni rusun dibebaskan tarif sewa selama berlakunya Pergub tersebut. Seiring dengan dicabutnya status pandemi COVID-19 pada Juni 2023 maka payung hukum pemberian keringanan retribusi daerah terdampak COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.
“Sebagai tindak lanjut dari keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19, maka diberlakukan kembali tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta Afan Adriansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Afan mengatakan pemberlakuan kembali tarif sewa rusun telah mempertimbangkan perkembangan positif perekonomian Jakarta, yang tumbuh sebesar 4,93% pada triwulan III tahun 2023, sebagaimana tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023.
“Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah,” jelasnya.
Afan menyampaikan, sebagai upaya menjaga ekonomi Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi warganya, terutama kepada para penghuni rusun, dengan tetap memberikan beragam program subsidi, antara lain subsidi transportasi busway, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), pelatihan ketrampilan, dan lain sebagainya.
Selain itu, pihaknya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para penghuni rusun. Kemudian, menurut Afan, Pemprov DKI juga sedang mengupayakan agar ada relaksasi penerapan kebijakan pemberlakuan sewa rusun ini dalam beberapa bulan.
“Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberikan relaksasi selama beberapa bulan. Hal ini sedang dalam proses pembahasan pada Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi,” terangnya.
“Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan kestabilan ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta, seiring dengan perbaikan kondisi perekonomian dan kesejahteraan bersama,” imbuhnya.
(taa/aik)