Jakarta –
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipolisikan buntut menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya memastikan bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
“Nanti kita lihat, kita teliti,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Karyoto mengatakan Polda Metro mulai mengusut kasus tersebut. Polda Metro juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan mengumpulkan barang bukti.
“Kalau ada laporan kita harus tindak lanjuti dengan cara mengumpulkan dulu keterangan-keterangan, apa yang dibocorkan itu apa, dokumen yang bagaimana, gitu loh. Nanti si pelapor bawa dokumennya seperti apa, sama nggak dengan yang di pengadilan ya kita teliti dulu lah,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Firli kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor adalah Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.
Terlapor dalam hal ini Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.
“Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK,” kata Edy Susilo saat dihubungi (19/12).
Edy menilai status Firli Bahuri yang saat ini Ketua KPK nonaktif tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut ke pengadilan.
Edy menilai langkah Firli dikhawatirkan bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut. Selain itu, Edy menilai langkah Firli membawa dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan SYL tidak tepat.
“Itu kan dibawa ke hakim itu untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, kan tidak bisa, tidak layak. Padahal pak Firli ke situ dalam kasus pemerasan, beliau kan menolak atau melakukan praperadilan terkait menolak status tersangka terkait kasus pemerasan. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA yang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Edy meminta Polda Metro Jaya memproses laporan yang ada. Dia juga meminta pihak kepolisian memeriksa Firli Bahuri dan kuasa hukumnya terkait kasus yang dilaporkan.
(wnv/knv)