Pandeglang –
Polres Pandeglang memusnahkan botol minuman keras atau miras berbagai merek. Total ada 1.012 botol miras yang dimusnahkan.
“Sebanyak 1.012 botol miras berbagai jenis dimusnahkan. Terdiri dari 178 botol miras bermerek hasil operasi Polres Pandeglang, 174 botol miras bermerek dari polsek jajaran, dan 660 botol miras oplosan,” ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Kamis (21/12/2023).
Belny mengatakan ribuan botol miras tersebut dikumpulkan oleh polisi dari tiga bulan terakhir. Ia mengatakan miras tersebut didapat dari warung-warung jamu dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.
“Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi pekat yang dilakukan oleh Polres Pandeglang dan polsek jajaran selama tiga bulan terakhir,” katanya.
Belny mengatakan pemusnahan itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2024. Ia berharap, dalam menyambut momen Natal dan tahun baru, tidak ada peristiwa kriminal yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras.
“Melalui kegiatan ini diharapkan situasi kamtibmas dapat tetap kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Pandeglang,” harapnya.
Belny menegaskan, selama libur Natal dan tahun baru, jajaran Polres Pandeglang akan terus melakukan razia peredaran miras di semua wilayah Pandeglang. Hal itu dilakukan untuk memastikan perayaan ibadah dan liburan masyarakat berjalan dengan lancar.
“Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan patroli akan diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang selama perayaan Natal dan tahun baru,” pungkasnya.
(ygs/ygs)