Tangerang –
Pesepakbola Egwuatu Godstime Ouseloka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penamparan terhadap pria di Karawaci, Kota Tangerang. Korban, Kevin Hartono (23), mengalami gangguan pendengaran pasca-penamparan tersebut.
“Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, pendengaran korban menjadi terganggu,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban bernama Kevin Hartanto (23) saat itu baru memarkirkan mobilnya di depan rumah Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Setelah beberapa waktu, korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bumper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Atas kejadian itu, korban langsung mendatangi pelaku dan menegurnya sambil berkata, ‘Pak, mobilnya kena’. Namun OGG kemudian mencoba menarik korban dari dalam mobil, namun tidak bisa.
“Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan, ‘Kamu kayaknya nggak sopan ya’ sebanyak dua kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali,” ujarnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Pesepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka atau OGG, ditetapkan sebagai tersangka setelah menampar pria di Karawaci, Kota Tangerang. Egwuatu Ouseloka kini ditahan polisi.
“Saat ini sudah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, saat dihubungi detikcom, Kamis (21/12/2023).
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pesepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstim Ouseloka alias OGG. Terkini, OGG ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Zain.
Zain mengatakan Godstime Ouseloka atau Godstime Olisa dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun,” tutur Zain.
(mei/dhn)