Jakarta –
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hari ini diperiksa yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta Firli segera ditahan karena berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Kalau dari sisi substansi penyidik pasti sudah selesai melakukan pemeriksaan Firli Bahuri, dan kan juga berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Nah justru saya mendorong penyidik ketika memanggil Firli diikuti dengan penahanan,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
“Ya kenapa? Karena sekaligus nanti diserahkan bersama berkasnya. Memang itu hak subjektif penyidik melihat adanya potensi tersangka itu melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Zaenur menyebut Firli juga berpotensi mempengaruhi saksi-saksi. Dia menyarankan penyidik melakukan penahanan agar proses penyidikan berjalan lancar.
“Firli ini punya potensi melakukan bentuk-bentuk upaya menghindar, berkelit dari jeratan hukum, misalnya cara terkait alat bukti, mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, itu sangat mungkin terjadi,” katanya.
“Dan itu adalah risiko bagi penyidik. Bagi saya penyidik bisa menggunakan hak subjektif untuk menahan Firli,” sambungnya.
Lebih lanjut, Zaenur juga berbicara soal ketentuan yang ditetapkan di KPK saat Firli memimpin di mana pengumuman tersangka harus dibarengi penahanan. Dia menyebut hal itu harusnya juga berlaku untuk Firli.
“Kedua, Firli sendiri selama di KPK setelah mengumumkan sebagai tersangka itu selalu diikuti penahanan, maka hal yang sama juga perlu diterapkan kepada Firli ya karena agar memperlancar proses penyidikan dan penuntutan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terus berlanjut. Penyidik rencananya bakal melakukan pemeriksaan lanjutan.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Kamis (21/12) hari ini. Firli akan diperiksa di Bareskrim.
“Kamis (diperiksa lagi),” kata Arief singkat kepada wartawan, Rabu (20/12).
Diketahui, pemeriksaan Firli hari ini merupakan yang ketiga kalinya. Kejati DKI Jakarta juga telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik pada Jumat, 15 Desember 2023.
Simak juga ‘Firli Bahuri Tak Hadir Sidang Etik, Dewas KPK: Alasannya Tak Jelas’:
(azh/eva)