Jakarta –
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi. Adil melawan vonis itu dengan mengajukan banding.
” Yang penting nanti kita banding lagi. Itu kan tuntutan (vonisnya sesuai tuntutan 9 tahun), biarkan saja dulu,” kata Adil dilansir detiksumut, Kamis (21/12/2023).
Adil mengatakan memori banding telah disusun tim pengacaranya. Dalam dua hari ke depan berkas bandingnya akan diserahkan.
“Mungkin dalam 1 atau 2 hari ini,” terang Adil.
Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Muhammad Adil. Adil juga diwajibkan bayar uang denda Rp 600 juta dan pengganti Rp 17,8 miliar.
Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim menyatakan M Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor. Tak hanya itu, hakim juga menilai M Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
Simak selengkapnya di sini
(ygs/jbr)