Advertising Z memberikan penjelasan soal iklan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di videotron di atas Pospol Semanggi, Jakarta Selatan. Pihak advertising memastikan iklan tersebut sudah diturunkan (take down).
“Sudah langsung kita take down dan kami di sini sudah jelas kalau melihat dari kerugian, kita rugi,” kata Manajer Operasional Advertising Z, Dede Jua, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, serta anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.
Dede mengakui pihaknya mengalami kerugian setelah iklan tersebut diturunkan. Namun, ia mengakui, pemasangan iklan capres di videotron Pospol Semanggi terjadi karena keteledorannya.
“Tapi kita sudah setop di sini, karena kita tahu di sini ‘Oh ini tidak boleh’. Karena ketidaktahuan kami di situ disebutlah marketing, Pak, marketing itu hanya achieve, ketika terjadi seperti ini, kami yang di sini mungkin ada keteledoran kami, Pak,” katanya.
Ke depan, pihaknya akan mengikuti aturan Bawaslu terkait pemasangan iklan di masa kampanye ini. Dede mengaku pihaknya juga menerima konsekuensi atas keteledoran tersebut.
“Jadi untuk ke depannya pun, tadi saya bilang saya mengikuti arahan atau ketentuan yang berlaku. Itu pun langsung saya take down dan itu pun kita kontrak langsung kita kena penalti tidak masalah demi terjalinnya istilahnya tidak dan kericuhan gitu, Pak,” tuturnya.
Pihak advertising menegaskan pemasangan iklan capres di videotron Pospol Semanggi tak terkait Polri. Advertising pun meminta maaf kepada institusi Polri.
Penjelasan Bawaslu DKI
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menjelaskan soal aturan iklan capres pada masa kampanye ini. Ada beberapa zonasi yang dilarang digunakan untuk memasang alat peraga kampanye (APK), di antaranya di jalur protokol Sudirman-Thamrin.
“Memang dalam tahapan kampanye ini diatur regulasi-regulasi termasuk larangan-larangan. Nah dalam konteks pemasangan videotron ini, secara normatif jalan di sepanjang Jalan Thamrin dan Sudirman memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye baik yang sifatnya konvensional, baik seperti baliho spanduk maupun yang digital,” kata Benny.
Benny mengimbau semua pihak mematuhi aturan tersebut, termasuk peserta kampanye.
“Itu sudah ada zonasinya, maka kami mengimbau juga kepada peserta pemilu. Termasuk, juga tim pasangan calon supaya juga mematuhi dan menaati regulasi yang sudah disepakati bersama,” katanya.
Ia berharap hal ini tidak terulang. Lebih lanjut, Benny menyampaikan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut soal pemasangan iklan videotron tersebut.
“Tentu itu sikap kami sebagai Bawaslu selanjutnya kami akan melakukan penelusuran. Karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang tidak diperbolehkan. Maka, kami sedang menelusuri. Dan sebelum ke sini, kami sudah mengecek lokasi memang itu betul di Simpang Semanggi itu masuk area Jalan Jenderal Sudirman,” katanya.
Baca selanjutnya: Polda Metro tegaskan netral…..