Seorang istri kerap memutar otak untuk mengutak-atik keuangan keluarga, salah satunya meminjam uang. Lalu bagaimana bila si istri utang tanpa persetujuan suami?
Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat. Yaitu:
Saya digugat oleh suami saya dikarenakan saya ada utang piutang yang tidak suami ketahui. Saya digugat cerai pada saat suami saya mengetahui utang piutang tersebut.
Apa yang harus saya jawab dalam sidang tentang perkara tersebut ?
Saya tidak ingin bercerai tetapi dalam pernikahan apapun yang di lakukan istri baik itu salah ataupun tidak itu kan tetap tanggung jawab suami. Dan saya pun ada utang yang suami ketahui dibayar dari uang dapur saya .
Tapi dia tetap bersikukuh bahwa saya yang salah sepenuhnya. Apa yang harus saya jawab agar jawabn saya logis depan hakim?
Nur
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Selanjutnya jawaban