Jakarta –
Pemerintah membatasi jam operasional truk sumbu 3 atau lebih di ruas Jalan Tol Cikampek selama libur Natal dan tahun baru. Peraturan tersebut dimulai hari ini, Jumat, 22 Desember 2023.
“Kami sampaikan kembali kepada pengemudi truk sumbu 3 ke atas, yang tidak sesuai dengan surat kesepakatan, kami sampaikan kembali agar tidak masuk tol mulai arah Cawang menuju Cikampek, Cikampek menuju Cawang, untuk hari Jumat, Sabtu, Minggu,” kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali, dikutip melalui Instagram @tmcpoldametro, Kamis (22/12/2023).
Dermawan mengatakan pihaknya akan menindak pengemudi truk yang tidak mematuhi peraturan. Ia juga mengimbau para pengemudi memperhatikan aturan yang ada.
“Kami sampaikan kembali apabila kami temukan, maka kami akan menindak tegas. Mohon kerja samanya kepada para pengemudi agar mengikuti imbauan pemerintah demi kelancaran bersama,” jelasnya.
Adapun, aturan operasional angkutan barang yang dibatasi adalah sebagai berikut:
1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI), lebih dari 14.000 kilogram
2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
3. Mobil barang dengan kereta tempelan
4. Mobil barang dengan kereta gandengan
5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
a. Bahan galian meliputi: 1) tanah, 2) pasir, dan atau 3) batu
b. Hasil tambang
c. Bahan bangunan
Adapun waktu pembatasan kendaraan barang tersebut saat Natal adalah 22-24 Desember untuk arus mudik dan 26-27 Desember untuk arus balik. Sedangkan untuk tahun baru adalah 29-30 Desember untuk arus mudik dan 1-3 Januari 2024 untuk arus balik.
(rdh/mea)