Jakarta –
Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai tidak hadir dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai ketidakhadiran Firli bentuk penghinaan pada hukum dan Polri.
“Menurut saya memang Firli itu sudah menghina penegakan hukum dan menghina juga institusi Polri yang dia dulu ada di situ,” kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (21/12/2023).
“Memberikan alasan tidak hadir itu kan harus logis, sakit atau pertemuan apa yang dikatakan urgen. Di Dewan Pengawas saja tidak hadir, itu kan melecehkan dan tidak menghormati penegakan hukum,” sambungnya.
Boyamin mendukung penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan. Boyamin lantas menyinggung penangkapan dilakukan pada eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto yang tanpa didahului panggilan.
“Terbitkan saja surat perintah penangkapan, karena penangkapan itu tidak harus dipanggil dua kali tidak datang atau dipanggil nggak datang, karena penangkapan itu kan Pasal 117 KUHAP itu orang yang melakukan pidana bisa ditangkap. Dulu pernah Bambang Widjojanto ditangkap tanpa harus dipanggil, jadi sekarang harus begitu,” tuturnya.
Boyamin menilai Firli layak untuk ditangkap dan ditahan. Sebab Firli tidak bersikap kooperatif dan berpotensi untuk melarikan diri.
“Firli juga harus ditangkap dan kemudian ditahan karena dia tidak kooperatif, diduga akan melarikan diri dan akan mempengaruhi saksi dengan berbagai opininya, jadi menurut saya sih ya ini sudah layak untuk dilakukan penangkapan dan ditahan, harus tegas,” tuturnya.
Polisi Siapkan Surat Penahanan Firli
Hari ini Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Polda Metro Jaya pun menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah 2 kali diperiksa, yaitu pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023. Meski perkara itu diusut Polda Metro Jaya, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam 2 kali pemeriksaan itu, Firli masih melenggang bebas. Kini Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.
“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Sebelumnya Firli melawan dengan mengajukan praperadilan, tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima. Karyoto menegaskan prosedur hukum yang dilakukan polisi tidak bergantung pada hal itu.
Karyoto mengatakan untuk pemeriksaan ketiga ini polisi sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk Firli tetapi yang bersangkutan absen sehingga polisi akan melayangkan panggilan lagi yang disertai surat perintah membawa. Apabila panggilan berikutnya itu tidak dipatuhi lagi, polisi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ucap Karyoto.
(dwia/jbr)