Jakarta –
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) nonaktif, Melki Sedek Huang, diduga melakukan kekerasan seksual. Mendapatkan laporan kasus itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI memprosesnya lewat lima langkah berikut.
“Pertama, pengumpulan bukti dan informasi dari semua pihak terkait,” kata Ketua Satgas PPKS UI, Manneke Budiman, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Langkah nomor satu ini disebutnya merupakan fase yang memakan waktu. Hari ini, Satgas PPKS UI masih berada pada tahapan nomor satu tersebut sejak laporan diterima Satgas pada 14 Desember lalu.
“Tahapan nomor 1 itu sangat perlu kehati-hatian, terutama untuk keselamatan korban/pelapor,” kata Manneke.
Langkah kedua yakni sinkronisasi dan analisis. Langkah ketiga adalah pengambilan kesimpulan. Setelah muncul kesimpulan, Satgas PPKS UI akan melakukan langkah keempat yakni mengirim rekomendasi ke Rektor UI.
“Langkah nomor dua dan empat bisa cepat,” kata Manneke.
Langkah pamungkas yakni nomor lima berupa penetapan lewat Surat Keputusan (SK) Rektor UI. Kata Manneke, penetapan SK Rektor ini dapat memakan waktu satu pekan.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini awalnya viral di media sosial X. Melki mengkonfirmasi bahwa dia dinonaktifkan dari jabatannya, tapi dia menepis isu bahwa dia melakukan kekerasan seksual. Melki mengaku siap membuktikan dirinya tidak bersalah. Dia mengatakan akan mengikuti proses investigasi yang tengah berjalan.
“Jadi biarkan prosesnya berjalan, benar atau salah biarkan proses itu yang membuktikan karena saya siap untuk membuktikan, siap untuk mengikuti semua proses yang ada,” kata Melki di Universitas Paramadina, Kamis (21/12) kemarin.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat ditemui wartawan di Nol Kilometer Kota Jogja, Rabu (29/11). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
|
Melki mengaku hingga kini masih belum mengetahui siapa yang melaporkannya soal tudingan kekerasan seksual. Melki mengatakan masih belum mendapat panggilan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS).
“Sampai hari ini saya masih yakin saya tidak melakukan hal tersebut. Dan saya belum mendapatkan pemanggilan, kronologinya seperti apa dan belum mengetahui siapa yang melaporkan. Jadi biarkan proses berjalan dan saya akan ikuti semua prosesnya,” ujarnya.
(dnu/imk)