Jakarta –
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik tembakau gorila atau sinte di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyita 100,350 gram (103 Kg) ganja gorila serta alat pembuat tembakau sinte dari lokasi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku inisial DA (22).
“Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis,” Kata Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Pelaku menyewa apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat untuk memproduksi tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan saat perayaan malam tahun baru. Pelaku saat ditangkap tengah sendirian di apartemen.
Syahduddi mengatakan DA mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika. Nantinya tembakau itu akan disebar untuk dijual ke pasaran.
“Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis,” kata Syahduddi.
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya dalam kasus ini. Keduanya, yakni FA berperan sebagai peracik cairan dan AK berperan sebagai pengendali.
Foto: Polres Jakbar menggagalkan 103 kg sinte yang akan diedarkan di malam tahun baru (dok istimewa).
|
Dijual hingga Rp 60 juta
Polisi menangkap DA sebelum sinte itu diedarkan. Ganja sinte tersebut berkisar Rp 50-60 juta per kilogram.
“Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp 5 miliar,” ungkap Syahduddi.
Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
(whn/mea)