Bandung –
Pengadilan Tinggi Bandung telah memutus permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis pembunuh berantai atau serial killer Wowon Erawan dkk. Wowon dkk tetap dihukum penjara seumur hidup.
Dilansir detikJabar, Jumat (22/12/2023), majelis hakim banding pada PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan PN Bekasi kepada tiga terdakwa serial killer tersebut, yaitu Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejari Negeri Kota Bekasi,” demikian petikan amar putusan PT Bandung.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 250/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 1 November 2023 yang dimintakan banding tersebut,” sambung putusan yang dibacakan pada Rabu (20/12).
Dalam permohonannya, JPU Kejari Kota Bekasi mengajukan banding supaya Wowon cs bisa dijatuhi pidana mati. Dalam pertimbangannya, hakim menilai vonis seumur hidup sudah tepat dan disebut bukan bagian dari ajang balas dendam.
Sebagai informasi, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
Saat penyidikan dilakukan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon dkk. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/imk)