Jakarta –
Ketua RT di Desa Bonto Matene, Andi Wamil Kadir, curhat permasalahan warga soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus istri kedua melabrak istri ketiga kepada Kapolres Maros Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP Awaludin Amin. AKBP Awaludin pun memberikan solusi.
Curhat itu disampaikan oleh Wamil dalam program Jumat Curhat detikPagi, Jumat (22/12/2023). Wamil awalnya melaporkan soal kasus KDRT yang dialami oleh warganya.
“Terkait di wilayah kami di perumahan yang tentu karakter budaya berbeda-beda, Pak. Kami sering dihadapkan pada masalah KDRT, tapi saya kurang paham, Pak, yang KDRT itu bagaimana, apakah KDRT berlaku hanya untuk istri, atau suami juga, terkadang kami dapatkan warga kami malah kekerasan itu terjadi pada laki-lakinya,” kata Wamil.
Selain itu, Wamil melaporkan kasus warganya di mana istri kedua melabrak istri ketiga. Wamil sempat kebingungan menghadapi masalah itu.
“Terus, Pak, mohon penjelasan Bapak, terkait persoalan ini, antara kami sebenarnya tidak bisa menjawab rakyat kami, kami punya keluhan bahwa ini kasus ketika ada istri kedua yang melabrak istri ketiga, apakah itu termasuk juga KDRT, mohon izin, Bapak,” katanya.
Solusi Kapolres Maros
Kapolres Maros AKBP Awaludin pun memberikan tanggapan. Awaludin menjelaskan terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“KDRT, bagaimana kalau istrinya yang mukul suami? Jadi, Pak RT, objek dari KDRT itu yang pertama itu adalah suami, istri, anak, keluarga atau orang yang bekerja dalam keluarga itu. Jadi mau nanti yang dibilang… memang banyak kasus yang di mana suami yang melakukan kekerasan tersebut terhadap istri, tapi banyak juga yang di mana istri yang melakukan itu. Jadi tetap sama, Pak RT, akan masuk dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” kata AKBP Awaludin.
Menurutnya kekerasan dalam rumah tangga itu di antaranya kekerasan fisik dan psikis. Ada pula kekerasan seksual.
“Kekerasan dalam rumah tangga itu ada dibilang kekerasan fisik, ada dibilang kekerasan psikis, ada lagi kekerasan seksual, nanti masuk dalam kategori mana. Cuma pertanyaannya adalah istri pukul suami, berarti kekerasan fisik, tetap itu masuk dalam pidana KDRT,” katanya.
Selain itu, Awaludin menanggapi terkait kasus istri kedua melabrak istri ketiga.
“Pak RT, warga tak itu istri ketiganya tinggal satu rumah tidak sama istri keduanya? Kalau tidak, itu masuk dalam tindak pidana biasa,” tanya Awaludin kepada Wamil.
“Sudah pernah kami arahkan saya bilang ‘kalau memang kita mengganggu warga saya di sini, lebih baik kita adukan secara resmi ke Polsek atau ke Polres’ namun mereka tidak pernah ada sampai ke sana, Pak,” jawab Wamil.
“Tapi, Pak RT, saya potong ki, labraknya itu dalam bentuk apa, dipukulkah atau cuma dimaki-maki?” tanya Awaludin lagi.
“Mendatangi dan menteror,” jawab Wamil.
Awaludin kemudian bertanya apakah peristiwa itu masih terjadi. Wamil menyebut hingga saat ini warga itu tidak pernah datang dia berbicara langsung kepada pelaku.
“Oh ya, nanti begini saja, sampai sekarang masih datang?” tanya Awaludin kepada Wamil.
“Sudah tidak, Pak, karena kami pernah berbicara langsung, saya sampaikan bahwa ‘kalau selalu begitu kita yang akan saya lapor karena meresahkan’,” jawab Wamil.
Awaludin menekankan bahwa jika peristiwa itu terjadi kembali, dia meminta agar pihak RT melapor ke Bhabinkamtimbas dan Babinsa. Polres Maros juga akan turun mengatasi masalah itu jika dibutuhkan.
“Jadi komunikasi saja sama Bhabin tak, sama Babinsa juga, sama Polisi RW tak di sana, nanti kalau ada kendala nanti bisa diberitahukan kembali. Karena bagaimana bisa cari jalan keluarnya saja, kira-kira apa sih menjadi akar permasalahannya, akan persoalannya biar tidak seperti itu, karena pasti di wilayah tak kita sebagai RT pasti akan terganggu toh dengan kayak begitu. Begitu, Pak RT,” pungkasnya.
(lir/mei)