JAKARTA – Proses sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk dengan terdakwa Eksi Anggraini divonis 7 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan kota.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun,” ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 22 Desember 2023.
Dalam putusan tersebut terdakwa Eksi Anggraini terbukti secara sah melakukan tindak Pidana korupsi
Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar.
Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp105.250.000. Untuk Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.
“Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp3,074 miliar,” kata hakim.
Diketahui Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto merupakan mantan karyawan Antam. Mereka didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp92,2 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya