Kasus aborsi di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara akhirnya terbongkar. Pelaku rupanya sudah dua bulan ini menjalani bisnis ilegal tersebut.
Praktik terselubung aborsi di apartemen ini sudah dijalani tersangka selama dua bulan. Selama itu, mereka meraup pundi-pundi uang hingga ratusan juta dari hasil mengaborsi puluhan janin.
Aborsi ilegal ini dilakukan oleh dua orang perempuan. Yang mana, keduanya ini tidak berkompeten di bidangnya dan hanyalah lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Muhammad Fauzan Yonnadi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi di apartemen di kawasan Kelapa Gading.
“Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan,” kata Gidion, kepada wartawan, Rabu (20/12).
Foto: Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus aborsi ilegal di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (dok. Istimewa)
|
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah pelaku utama. Berikut ini daftar tersangka dan perannya:
1. Inisial D (49), melakukan aborsi berposisi sebagai eksekutor, tapi tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran
2. Inisial OIS (42), berperan membantu melakukan aborsi, tapi tidak memiliki pendidikan di bidangnya
3. Inisial AF (43), orang tua dari tersangka AAF (18) yang menyuruh anaknya untuk melakukan aborsi
4. Inisial AAF (18), pasien yang menggugurkan kandungannya
5. Inisial S (33), pasien yang menggugurkan kandungannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (10) KUHP juncto Pasal 348 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sudah Aborsi 20 Janin
Polisi mengungkap praktik aborsi di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sudah beroperasi selama 2 bulan. Selama itu pelaku telah mengaborsi puluhan janin.
“Ada 20 janin selama dua bulan ini,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Raup Keuntungan hingga Rp 200 Juta
Praktik aborsi tersebut ditarif hingga belasan juta. Selama 2 bulan beroperasi di sana, pelaku diperkirakan sudah meraup keuntungan hingga Rp 200 juta.
“Tarifnya dia pukul rata saja, antara Rp 10 juta sampai Rp 12 juta, mau yang usia kandungannya masih muda atau yang sudah tua sama saja,” jelasnya.
“Taruhlah satu orang Rp 10 juta dikali 20 berarti sudah Rp 200 juta,” imbuh Maulana.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya….