Vonis etik atas Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sesuai rencana, vonis etik kepada Firli akan dibacakan Dewas KPK pada 27 Desember pekan depan.
Dewas KPK mengaku plong atau lega vonis itu diputus sebelum keppres terkait pengunduran diri Firli terbit. Firli Bahuri diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Sesuai aturan, Presiden akan mengeluarkan keppres menyikapi pengunduran diri Firli itu.
“Memang kita sudah memutuskan hal ini walaupun keppres-nya nanti muncul, misalnya, nanti sore atau besok, ya kita sudah plong. Kenapa? Karena kita sudah mutuskan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
Syamsuddin mengatakan Dewas KPK tidak akan terpengaruh oleh keppres yang nantinya dikeluarkan Jokowi. Vonis etik kepada Firli telah diputuskan hari ini sebelum keppres pengunduran diri Firli terbit.
“Sudah plong,” kata Syamsuddin.
Dewas KPK sudah memeriksa 27 saksi dalam proses sidang etik terhadap Firli. Saksi itu mulai pelapor hingga seluruh pimpinan KPK.
“Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat,” ujar Syamsuddin. Dia menjawab pertanyaan ada atau tidak perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara anggota Dewas KPK dalam menjatuhkan vonis etik kepada Firli.
Dia lalu menambahkan saat ini Dewas masih harus merampungkan pertimbangan hukum terkait putusan etik Firli. “Apa pertimbangan hukumnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis,” sambung Syamsuddin.
Sementara itu Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan putusan etik kepada Firli telah melalui musyawarah seluruh anggota Dewas KPK. Pukul 11.00 WIB Rabu pekan depan Dewas akan membacakan putusan tersebut.
“Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” tutur Tumpak.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.