Jakarta –
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengamanan dan pembatasan kendaraan angkutan pada puncak arus mudik Natal dan tahun baru atau nataru di Tol Jakarta-Cikampek. Sejumlah truk sumbu yang di luar ketentuan pembatasan angkutan nataru diamankan.
Pengamanan dan pembatasan kendaraan truk sumbu roda tiga dilakukan di Km 39 Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (23/12/2023) malam. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan hanya kendaraan yang mengangkut sembako hingga minyak yang masih diperbolehkan operasi.
“Di mana dalam kegiatan arus mudik ini tentunya kita masih boleh mengoperasionalkan, tetapi kendaraan tertentu yang kita perbolehkan. Seperti sembako, susu, minyak, dan beberapa yang memang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Latif.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah truk yang tidak sesuai dengan ketentuan SKB 3 menteri soal masa arus mudik nataru.
“Tapi di sini kita sudah mengamankan beberapa truk yang kami terpaksa amankan karena mereka tidak sesuai dengan ketentuan SKB tersebut. Jadi kami mohon maaf dari pada pengusaha yang memang tidak sesuai dengan SKB akan kami amankan terlebih dahulu,” ujarnya.
Aturan SKB 3 menteri itu masih berlaku hingga Minggu hari Natal. Polisi meminta kerja sama masyarakat untuk mematuhi pembatasan angkutan saat libur nataru.
“Oleh sebab itu, pemberlakuan dari SKB ini adalah sampai dengan tanggal 25 Desember pukul 00.00 WIB, yaitu hari Minggu besok. Oleh sebab itu atas kerja samanya karena pada malam hari ini puncak dari arus mudik, dimohon sekali kerja samanya para masyarakat, khususnya para angkutan yang tidak sesuai dengan SKB tidak operasional terlebih dahulu,” imbuhnya.
Aturan pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2023/2024 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023. Berikut adalah jadwal pembatasan angkutan barang saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
(rfs/dnu)