Polri memberikan tips kepada masyarakat agar mobilitas selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) berjalan nyaman dan aman. Apa saja tipsnya?
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut yang pertama adalah menjaga kesehatan. Sandi mengimbau masyarakat memastikan melakukan mobilitas dalam kondisi prima.
Kedua, Sandi mengimbau warga yang bepergian dengan kendaraan pribadi agar memeriksa kelaikan kendaraan terlebih dulu, terutama yang bepergian dengan jarak jauh. Kemudian kepada warga yang menggunakan transportasi umum, Sandi berharap sudah menyiapkan tiket pulang-pergi sudah disiapkan.
Ketiga, Sandi mengingatkan agar masyarakat kembali memastikan alat elektronik serta kompor sudah dalam keadaan mati, sebelum meninggalkan rumah. “Lalu periksa kembali keamanan rumah yang akan ditinggalkan seperti kelistrikan, kompor dan air,” ujarnya, Sabtu (23/12/2023).
Keempat, Sandi mengimbau masyarakat yang bepergian keluar kota untuk mempersiapkan bekal selama di perjalanan. Dan juga memastikan saldo uang elektronik terisi dan cukup, jika menggunakan kendaraan pribadi dan melintasi jalan tol.
“Jangan lupa juga bawa obat-obatan atau P3K jika diperjalanan terjadi keadaan sakit,” katanya.
Kelima, Sandi mengimbau agar masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi untuk tak memaksakan diri jika kelelahan atau mengantuk di jalan. Sandi menegaskan berkendara dalam kondisi mengantuk selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Manfaatkan rest area yang telah disiapkan jika lelah berkendara. Patuhi segala arahan petugas di lapangan agar selamat dan aman,” ujarnya.
Masih kata Sandi, untuk mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur Nataru, Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol. Untuk arus mudik libur natal, pembatasan akan berlangsung sejak kemarin (22/12) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (24/12) pukul 24.00 WIB.
Sementara pada arus balik libur natal mulai Selasa (26/12) pukul 00.00 WIB hingga Rabu (27/12) pukul 08.00 WIB. Lalu di tahap kedua saat arus mudik libur Tahun Baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat (29/12) pukul 00.00 WIB hingga Sabtu (30/12) pukul 24.00 WIB.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.