Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman turut menanggapi terkait Firli Bahuri yang menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi belum bisa diproses oleh Jokowi. Zaenur meminta Jokowi beri kesempatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelesaikan proses etik Firli hingga putusan.
“Pengunduran diri ini sebaiknya tidak segera direspon oleh Presiden Jokowi, cukup didiamkan saja, kenapa? Karena statusnya masih tersangka, belum terdakwa. Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan etik oleh Dewas KPK sehingga Presiden Jokowi harus memberikan kesempatan kepada Dewas KPK menyelesaikan proses persidangan etik sampai kepada simpulan, putusan,” kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
“Kalau nanti sudah putusan dan saya yakin putusannya adalah meminta kepada Firli untuk mengundurkan diri, artinya saya sangat percaya putusannya akan terbukti, maka kemudian silakan Presiden Jokowi baru boleh memproses pengunduran diri ini,” tambahnya.
Zaenur mengatakan Firli jangan diberi kesempatan untuk lolos dari proses penegakan etik di Dewas KPK. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh insan KPK untuk tidak melakukan pelanggaran etik, apalagi pelanggaran pidana.
“Situasi saat ini ada kemiripan dengan situasi ketika Firli Bahuri sedang diproses etik oleh KPK tapi sudah terlebih dahulu dipanggil balik ke Mabes Polri. Ketika itu Firli Bahuri menjabat Deputi Penindakan KPK diduga melanggar UU KPK yaitu bertemu dengan pihak yang berperkara,” ucapnya.
Dia berharap kejadian Firli lolos dari sanksi etik itu tidak boleh terulang. Oleh sebab itu, Dewas KPK harus diberikan kesempatan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Firli Bahuri meskipun ia yakin sanksi untuk Firli yaitu rekomendasi untuk mengundurkan diri.
Lebih jauh, Zaenur menilai pengunduran diri Firli dari Ketua KPK adalah hal yang terlambat. Menurutnya, pengunduran diri dilakukan karena Firli sudah berhitung peluangnya untuk lolos dari jerat hukum sangat kecil.
“Jadi ini murni karena terpojok oleh situasi yang tidak menguntungkan bagi dirinya. Pengunduran diri bukan berangkat dari kesadaran bahwa dirinya sudah melakukan pelanggaran etik sekaligus pelanggaran pidana. Menurut saya justru ini adalah satu upaya dari Firli Bahuri untuk menghindar dari satu proses penegakan kode etik yang sedang dijalankan oleh Dewas KPK,” ujarnya.