Jakarta –
Sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2023. Dari jumlah tersebut, 99 orang di antaranya langsung bebas.
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
“Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas,” imbuhnya.
Eduar mengatakan 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. RK I artinya setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
Kemudian, ada 99 narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. RK II artinya narapidana-narapidana tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
“Dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan,” katanya.
Eduar mengatakan narapidana terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari wilayah Sumatera Utara 3.166 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Papua sejumlah 1.434 orang.
Pemberian remisi ini, kata Eduar, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Eduar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Nasional (Menkumham) Yasonna Laoly mengucapkan selamat kepada para penerima remisi. Dia mengingatkan narapidana yang langsung bebas untuk dapat menunjukkan perilaku yang baik di masyarakat.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Senada dengan Yasonna, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi diberikan, kata Reynhard, sebagai bentuk pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas dan berperilaku baik.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” jelas Reynhard.
(whn/imk)