Jakarta –
Agenda pembacaan putusan etik Firli Bahuri di Dewan Pengawas (Dewas) KPK bentrok dengan jadwal pemeriksaan Firli sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Dewas KPK memastikan Firli tidak wajib hadir di sidang pembacaan vonis etik.
“Tidak mewajibkan (Firli hadir),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Sabtu (23/12/2023).
Sidang pembacaan putusan etik Firli akan digelar pada Rabu (27/12). Di hari yang sama Firli juga dipanggil sebagai tersangka di Bareskrim Polri untuk kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Albertina mengatakan kehadiran Firli tidak lagi diperlukan saat Dewas membacakan putusan etik. Dewas KPK juga telah memutus vonis etik kepada Firli pada Jumat (22/12).
“Persidangan sudah dilaksanakan di luar hadirnya Pak Firli dan tanggal 27 itu hanya membacakan putusan hasil musyawarah hari Jumat tanggal 22 yang lalu,” ujar Albertina.
Tak Ada Dissentting Opinion Dalam Vonis Etik Firli
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutus vonis etik terhadap Firli Bahuri. Dewas menyatakan tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan kepada Firli.
“Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Putusan kepada Firli ini dihasilkan setelah Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Hari ini Dewas KPK lalu melakukan musyawarah perihal vonis kepada Firli.
Syamsuddin mengatakan, meski putusan telah ditentukan hari ini, Dewas KPK masih harus memerlukan waktu dalam pembacaan putusan kepada publik. Hal itu berkaitan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang harus dituangkan secara tertulis.
“Apa pertimbangan hukumnnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis,” ujar Syamsuddin.
(ygs/dnu)