Polemik yang melibatkan Firli Bahuri seakan tidak habis. Firli kini telah mengajukan pengunduran diri dari KPK. Namun, langkah itu dinilai sebagai siasat Firli lari dari tanggung jawab.
Dirangkum detikcom, Minggu (24/12/2023), Firli diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jabatannya sebagai Ketua KPK diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 28 November 2023.
Resmi menyandang status tersangka, Firli kemudian dua kali menjalani pemeriksaan tersangka di Bareskrim Polri. Selain proses pidana, vonis pelanggaran etik kepada Firli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah di depan mata.
Namun, di tengah vonis tersebut, Firli menyampaikan pengunduran dirinya dari KPK. Pengumuman itu disampaikan Firli usai bertemu Dewas KPK pada Kamis (21/12) sore. Firli ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi sejak Senin (18/12).
Istana Tak Proses Surat Pemberhentian Firli
Istana kemudian menyatakan pengunduran diri Fili Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.
“Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tdk menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat (22/12).
Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.
“Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” ujar Ari.
Untuk diketahui bahwa Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK. Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: