Jakarta –
Surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK tidak dapat diproses oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). IM57+ Institute menilai sikap itu upaya Istana tidak terseret dalam siasat Firli.
“Surat tanggapan istana berupa pernyataan berhentinya Firli tidak dapat diproses merupakan tindakan untuk menegaskan Istana tidak ingin turut serta dalam upaya licik Firli mengindari pertanggungjawaban,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, saat dihubungi, Sabtu (23/12/2023).
Praswad mengatakan Presiden Jokowi tidak ingin terlibat dalam polemik kasus yang menjerat Firli selama ini. Jika Istana mengeluarkan Keppres pemberhentian kepada Firli, kata Praswad, hal itu memunculkan asumsi Jokowi membantu Firli lari dari tanggung jawabnya, khususnya dalam proses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Presiden tidak ingin diseret-seret dalam taktik penghindaran pertanggungjawaban sehingga seakan proses pelarian tanggungjawab direstui oleh Presiden. Artinya bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggungjawab tersebut, semua, termasuk birokrasi sudah tahu adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban,” ujar Praswad.
Mantan penyidik KPK ini juga meminta tidak diprosesnya surat pengunduran diri Firli menjadi momentum untuk menuntaskan kasus pidana dan etik yang menjerat Ketua nonaktif KPK tersebut. Praswad mengatakan polisi harus berani segera menahan Firli. Saat inilah momentumnya!
“Momentum ditolaknya ini harus direspons cepat oleh Dewan Pengawas untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Pada sisi lain, Kepolisian pun haru merespon dengan melakukan penahanan segera,” katanya.
Dia menambahkan sikap dari Istana ini harusnya menjadi angin segar bagi kepolisian dan Dewas KPK dalam menuntaskan perkara yang melibatkan Firli.
“Kedua langkah baik etik dan pidana harus disambut dengan cepat, terlebih karena dari sisi politik tidak akan ada hambatan dengan sikap yang jelas dari Istana walaupun terlambat,” tutur Praswad.
Istana sebelumnya menyatakan pengunduran diri Fili Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.
“Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tdk menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan.
Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.
“Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” ujar Ari.
Untuk diketahui bahwa Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK. Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.
(ygs/dnu)