Jakarta –
Polda Lampung telah mengirimkan berkas perkara tahap I tersangka Aulia Rakhman kasus penistaan agama ke Kejati Lampung. Polisi saat ini menunggu petunjuk dari Jaksa.
“Polda Lampung telah mengirimkan tahap I berkas perkara komika Aulia Rakhman ke Kejati pada Kamis (21/12/2023) lalu,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, seperti dilansir detikSumbagsel, Senin (25/12/2023).
Umi mengatakan saat ini polisi tengah menunggu hasil petunjuk jaksa guna melengkapi tahap II nya.
“Atas dikirimkannya tahap I ini, kami saat ini menunggu petunjuk jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II nya,” tuturnya.
Aulia diamankan Polda Lampung setelah video stand up komedinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Aulia yang tampil pada acara Desak Anies saat kampanye di Lampung membawakan materi tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati pada Rabu (13/12) lalu. Komika Aulia Rakhman sendiri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung pada Minggu (10/12/).
Baca selengkapnya di sini
(lir/lir)