Mantan Gubernur Papua yang juga terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, meninggal dunia. Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto siang tadi.
Dirangkum detikcom, Selasa (26/12/2023), Lukas Enembe meninggal dunia saat tengah dirawat di RSPAD. Jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua.
Berikut 7 hal tentang Lukas Enembe yang tutup usia:
1. Meninggal Dunia di RSPAD
Lukas Enembe meninggal dunia. Lukas meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta siang tadi.
“Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi,” kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada detikcom.
Petrus mengatakan Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD. Dia menyebut Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal.
“Sudah lama (dirawat) saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosis) gagal ginjal,” ujarnya.
2. Jenazah Lukas Akan Dibawa ke Papua
Petrus mengatakan jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua. Saat ini pihak keluarga tengah bermusyawarah.
“Masih rundingan keluarga, yang pasti beliau akan dibawa (ke) Papua,” kata Petrus.
3. Lukas Enembe Dibantarkan Sejak 23 Oktober di RSPAD
KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. KPK mengatakan penahanan Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023.
“Adapun status penahanan LE (Lukas Enembe) di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menerangkan KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD untuk perawatan kesehatan secara intensif. Ali menyebut pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk pemeriksaan kesehatan secara optimal terhadap Lukas Enembe.
“KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” ujarnya.
Ali menegaskan setiap proses pemeriksaan dan pelaksanaan sidang terhadap Lukas selalu berdasarkan rekomendasi dokter. Ali mengatakan Lukas merupakan terdakwa korupsi kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang telah divonis 8 tahun, kemudian di tingkat banding diperberat menjadi 10 tahun penjara.
“Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” kata Ali.
“Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. LE telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun,” imbuhnya.
4. Tangis Keluarga Lukas Pecah
Jenazah Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat. Persemayaman tersebut diiringi oleh isak tangis keluarga.
Pantauan detikcom di lokasi, jenazah Lukas tiba untuk disemayamkan di Ruang G Rumah Duka Sentosa sekitar pada pukul 17.06 WIB. Jenazah Lukas dibawa ke dalam Ruang G rumah duka menggunakan peti berwarna putih.
Terlihat ada istri Lukas, Yulce Wenda, yang menangis haru. Kerabat dan keluarga juga diberi kesempatan mengambil gambar Lukas.
Baca halaman selanjutnya>>