Jakarta –
Advokat Alvin Lim kini resmi keluar dari penjara. Alvin bebas usai mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kalapas Kelas I Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik. Dia mengatakan Alvin juga sempat mendapat remisi umum selama satu bulan pada 17 Agustus lalu.
“Sebelumnya juga pada saat Agustus tahun 2023 dapat remisi, kemarin juga Natal dapat remisi satu bulan,” kata Enget saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Sebagai informasi, Alvin Lim sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Kemudian Tim Kuasa Hukum Alvin mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut.
Enget mengatakan PK yang diajukan Alvin dikabulkan oleh MA. Dari putusan PK itu, MA memangkas hukuman Alvin Lim menjadi dua tahun penjara
“Awalnya hukumannya 4 tahun 6 bulan, ternyata dia PK, keluarlah putusan PK-nya 2 tahun. (Masa hukuman sudah selesai?) Sudah per 25 Desember kemarin,” kata Enget.
(ond/aud)