Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengabulkan surat pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK RI. MAKI ancang-ancang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika permohonan Firli dikabulkan.
“Harus nolak. Kalau dikabulkan maka aku pasti gugat PTUN,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Boyamin kemudian menyinggung soal tentang peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian aparatur sipil negara (ASN). Dia juga mengungkit permohonan pengunduran diri pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang tidak dikabulkan.
“Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS dikatakan di situ dan dalam kasus Rafael Alun itu tidak serta-merta orang yang tersangkut pidana dan telah diberhentikan sementara kemudian langsung disetujui permintaan pengunduran dirinya, jadi di-pending dan itu berlaku di semua ASN yang kena kasus korupsi dan cepat-cepat berharap mengundurkan diri dengan maksudnya dapat hak pensiun, maka hampir semuanya setelah UU ASN itu berlaku maka kemudian tidak dikabulkan, artinya di-pending,” kata Boyamin.
Boyamin menyebut aturan itu juga dimuat dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU itu juga mengatur tentang soal ASN yang mengundurkan diri tak serta-merta dikabulkan.
“Di sana beberapa pasal mengatur itu, tentang pemberhentian PNS karena pengunduran diri itu tidak serta-merta dikabulkan dan sudah berlaku sampai sekarang permohonan pengunduran diri hampir semua ASN sejak kejadian UU tahun 2020 itu tidak dikabulkan, jadi di-pending sampai putusan inkrah tetap dan diberhentikan setelah putusan itu dan kemudian diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Karena itu, menurut MAKI, Presiden Jokowi harus adil. Dia menambahkan bahwa pemberhentian sementara untuk Firli sudah cukup.
“Nah saya minta Pak Presiden harus adil yaitu menolak permohonan pengunduran dirinya Pak Firli, harus menunggu sampai putusan inkrah kalau itu persetujuan pengunduran dirinya. Apalagi juga Pak Firli sudah diberhentikan sementara, jadi ya sudah, cukup di situ, presiden cukup menyetujui nonaktifnya,” kata Boyamin.
Boyamin menilai Firli tidak serius dan main-main dalam pengunduran diri itu. Dia berharap Jokowi tidak memenuhi keinginan Firli itu.
“Dan rasanya juga presiden juga harus memahami Pak Firli ini main-main, tidak serius, jadi presiden harusnya tidak melayani Pak Firli yang tidak serius tersebut, yaitu di mana? Ketika mengajukan surat berhenti, sekali lagi itu kan tidak ada dalam undang-undang menyatakan berhenti, dan itu orang yang levelnya tinggi, satu-satunya adalah Pak Soeharto, presiden kita tahun ’98 menyatakan berhenti, berarti Pak Firli itu sudah mensejajarkan dirinya dengan Pak Soeharto,” ujar Boyamin.
“Masak dengan main-main begini kemudian dituruti, kesannya presiden itu memanjakan Pak Firli kalau ini dituruti dan masyarakat akan jengkal. Karena nampak bahwa Pak Firli melakukan pengunduran diri ini sebagai upaya menyelamatkan diri dari Dewan Pengawas KPK supaya tidak diberhentikan, karena kalau diberhentikan juga tidak punya hak pensiun sebagai Ketua KPK,” lanjutnya.