Jakarta –
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2023. Remisi Natal ini diberikan kepada belasan ribu narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Pemberian Remisi Natal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Lantas apa yang dimaksud dengan Remisi Natal itu? Dan seperti apa syarat dan tata cara pemberian Remisi Natal? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut
Pengertian Remisi beserta syarat dan tata cara pemberiannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Remisi Natal artinya pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada selama perayaan Natal. Yang berhak memperoleh Remisi Natal adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait Remisi Natal diatur menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Remisi Natal termasuk Remisi Khusus, yakni jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi
Terkait syarat dan tata cara pemberian Remisi, termasuk Remisi Natal, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Berikut penjelasannya:
Syarat Pemberian Remisi:
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan;
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan:
– Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi;
– Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. - Tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti;
- Tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas;
- Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk tindak pidana Korupsi.
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas, yaitu:
- Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; - Menyatakan ikrar:
– Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
– Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Tata Cara Pemberian Remisi:
- Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud;
- Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah;
- Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA;
- Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi;
- Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
(wia/dnu)