Jakarta –
KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua yang juga terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. KPK mengatakan penahanan Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023.
“Adapun status penahanan LE (Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Ali menerangkan KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD untuk perawatan kesehatan secara intensif. Ali menyebut pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk pemeriksaan kesehatan secara optimal terhadap Lukas Enembe.
“KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” ujarnya.
Ali menegaskan setiap proses pemeriksaan dan pelaksanaan sidang terhadap Lukas selalu berdasarkan rekomendasi dokter. Ali mengatakan Lukas merupakan terdakwa korupsi kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang telah divonis 8 tahun, kemudian di tingkat banding diperberat menjadi 10 tahun penjara.
“Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” kata Ali.
“Lukas Enembe merupakan Terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua. LE telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun,” imbuhnya.
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe meninggal dunia. Lukas meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta siang tadi.
“Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi,” kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada detikcom, Selasa (26/12).
Petrus mengatakan Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD. Dia menyebut Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal.
“Sudah lama (dirawat) saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosis) gagal ginjal,” ujarnya.
Jenazah Lukas Enembe saat ini masih berada di ruang Paviliun Kartika RSPAD. Saat ini tengah persiapan untuk dipindahkan ke rumah duka.
“Kami masih di dalam kamar perawatan, menunggu persiapan untuk dipindahkan untuk ke rumah duka RSPAD untuk disemayamkan,” kata Petrus.
Diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).
Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.
“Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun,” ujar majelis.
Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.
“Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat,” ucap majelis.
(whn/idh)