Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap komunikasi antara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas menyebut Firli masih membalas pesan WhatsApp SYL meski SYL telah berstatus tersangka di KPK.
“Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli Bahuri) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono,” kata Haris dalam sidang putusan kode etik untuk Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
“Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan ‘Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe’. Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain,” sambungnya.
Haris menyebut SYL membawa tangkapan layar pesan yang dihapus Firli tersebut. Menurutnya, ahli digital forensik memastikan bahwa tangkapan layar yang diberikan SYL dalam WA-nya benar dan bukan editan.
“Menimbang, bahwa pada saat pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo telah memberikan persetujuan kepada Dewan Pengawas untuk dapat mengakses dan menggunakan bukti screenshot komunikasinya dengan terperiksa yang telah disita oleh Penyidik KPK sebagai bukti dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa,” ujar Haris.
Dia mengatakan Firli sempat meragukan keabsahan bukti screenshot itu. Namun, Dewas menegaskan ahli menyatakan tangkapan layar itu memang merupakan hasil screenshot dari ponsel SYL yang telah disita KPK dan bukan hasil editing.
“Menimbang, bahwa terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan percakapan antara terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk screenshot, namun keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi Whatsapp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti di persidangan adalah benar dan bukan hasil editing,” ucapnya.
Haris menyebut Firli dan SYL melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Adapun pertemuan Firli dengan SYL itu dilakukan di rumah Kertanegara, rumah kediaman Firli di Bekasi dan GOR bulu tangkis di Mangga Besar.
Sebelumnya, Dewas KPK telah memutuskan sanksi etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli dijatuhi sanksi etik berat.
Dewas KPK membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
“Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” sambungnya.
(fas/haf)