Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK mengatakan sidang akan digelar siang ini.
“Sidang pukul 11.00 WIB,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Albertina mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi dari Sekretariat Dewas KPK perihal kehadiran Firli dalam sidang putusan ini.
“Saya belum dapat info konfirmasi dari Sekretariat Dewas,” kata Albertina.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan putusan etik kepada Firli telah diputuskan. Tumpak mengatakan tanggal putusan telah disepakati.
“Jadi sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami kami musyawarahkan,” kata Tumpak Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Tumpak mengatakan putusan etik kepada Firli telah melalui musyawarah seluruh anggota Dewas KPK. Putusan itu nantinya akan diumumkan pada 27 Desember 2023, hari ini.
“Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27, hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” jelas Tumpak.
Firli Bahuri diketahui telah mengundurkan diri dari KPK sejak 18 Desember. Dewas KPK menyatakan sidang etik Firli akan tetap berlanjut. Tumpak pun mengaku tidak terganggu jika nantinya Presiden mengeluarkan Keppres terkait pengunduran diri Firli.
“Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” tutur Tumpak.
(whn/dnu)