Jakarta –
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hari ini. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Polda Metro Jaya harus segera menahan Firli Bahuri.
“Harus ditahan karena sudah melecehkan hukum dengan cara berkali-kali mangkir,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Boyamin menyebut Firli telah berulang kali mangkir pemeriksaan polisi. Boyamin juga menilai Firli telah mempermainkan aturan soal pengunduran diri dari KPK.
“Juga pengunduran diri yang terkesan mempermainkan aturan dalam bentuk menyatakan berhenti padahal seharusnya mengundurkan diri,” katanya.
Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini
Firli Bahuri akan kembali diperiksa hari ini. Firli akan diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya absen.
Dirangkum detikcom, Selasa (26/12), Firli absen dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada pada Kamis (21/12) lalu. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli sebagai tersangka.
“Setelah sebelumnya (hari ini) tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo. Maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12).
Ade Safri mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Rabu (27/12) hari ini di Bareskrim Polri.
“Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujarnya.
Soal ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (21/12) lalu, penyidik menilai alasan yang dikemukakan Firli tidak wajar.
Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada 26 Oktober dan Kamis 16 November. Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada 1 Desember dan 6 Desember.
Di tengah kasus pidana dan pelanggaran etik yang menjeratnya, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
(whn/dnu)