Jakarta –
Ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, Serka Daniel ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya sopir truk. Serka Daniel kini ditahan di Denpom VI/1 Samarinda.
“Yang bersangkutan memang sudah ditetapkan tersangka. Dari kemarin masih ditahan di Denpom Samarinda sampai sekarang,” ujar Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto dilansir detikSulsel, Kamis (28/12/2023).
Kristiyanto mengaku belum tahu sanksi apa yang akan dijatuhkan ke Daniel. Namun, dia memastikan sanksi untuk Daniel masih dalam kategori penganiayaan ringan.
“Kalau masalah sanksi ini kita belum tahu, tapi dari pihak penyidik dalam hal ini Denpom itu sudah diketahui kategorinya masuk kategori penganiayaan ringan,” jelasnya.
Diketahui, Serka Daniel dikenakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan atau denda.
Penganiayaan yang dilakukan Serka Daniel terhadap sopir truk, Andi Rahman, terjadi di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar pada Rabu (20/12). Saat itu rombongan bupati baru saja melakukan sosialisasi di wilayah Tanjung Isuy, Kecamatan Bongan dan hendak pulang ke Kubar.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/idh)