Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli dan mantan Menteri Pertanian yang kini berstatus tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah bertemu di sebuah rumah, Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Dewas KPK di putusan sidang kode etik untuk Firli Bahuri. Pembacaan putusan dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Firli, kepada Dewas KPK, awalnya mengaku tidak pernah bertemu dengan SYL di rumah yang ada di Jalan Kertanegara. Namun jejak digital berkata lain.
“Bahwa terperiksa tidak pernah melakukan pertemuan dengan saksi Irwan Anwar dan saksi Syahrul Yasin Limpo di rumah Kertanegara, karena setiap orang yang ingin berhubungan dengan terperiksa harus melalui ajudan dan agenda pertemuan tersebut ada di ajudan,” ucap Dewas KPK.
Dewas KPK mengatakan pernyataan Firli soal tak bertemu SYL bertolak belakang dengan bukti yang dimiliki Dewa KPK. Dewas mengatakan ada pertemuan antara Firli dengan SYL di rumah yang disewa Firli pada 12 Februari 2021.
“Menimbang bahwa pada tanggal 12 Februari 2021, terperiksa (Firli Bahuri) melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dan saksi Irwan Anwar di rumah yang disewa terperiksa di Jl Kertanegara No. 46,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina menyebut dalam proses sidang etik ini, saksi Kevin Egananta Joshua (eks ajudan Firli) mengaku tidak ingat dengan pertemuan Firli dan SYL di rumah Kertanegara 46. Namun, kata Albertina, berdasarkan keterangan ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto, terungkap fakta tentang keberadaan Hartoyo (sopir SYL) dan Kevin di rumah itu pada 12 Februari 2021.
“Menimbang, bahwa meskipun dalam persidangan saksi Kevin Egananta Joshua mengatakan tidak ingat tentang pertemuan di rumah Jl Kertanegara No. 46 akan tetapi berdasarkan keterangan ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto, yang menjelaskan tentang lini masa menyatakan pada tanggal 12 Februari 2021 pada waktu yang sama terdapat kesesuaian keberadaan saksi Hartoyo (sopir SYL) dan saksi Kevin Egananta Joshua di sekitar rumah di Jl Kertanegara No 46 dan keterangan ahli ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Hartoyo, saksi Irwan Anwar dan Saksi SYL,” ucap Albertina.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.