Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait pihak Timnas AMIN yang mempertanyakan penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji terkait kasus perpajakan dan TPPU. Kejagung menyebut penahanan Indra tidak melanggar Instruksi Jaksa Agung untuk menunda pengusutan kasus korupsi atau TPPU dalam proses Pemilu 2024.
Sebelumnya, pihak Timnas AMIN mempertanyakan komitmen kejaksaan terkait Instruksi Jaksa Agung yang menyatakan akan menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 selesai, namun saat ini Kejaksaan malah menangkap Indra yang merupakan Jubir Timnas AMIN.
Kejagung menegaskan pihaknya tidak melanggar netralitas penegakan hukum dalam Pemilu. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Indra.
Menurut Ketut, instruksi Jaksa Agung tersebut berisi instruksi untuk melakukan penundaan pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan terhadap pihak yang mencalonkan diri dalam legislatif atau calon presiden dalam proses Pemilu. Sementara dalam kasus Indra, penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur. Sedangkan Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya, sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut.
“Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini (kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji),” kata Ketut, dalam video yang diterima, Kamis (28/12/2023).
“Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas fungsi pokok kejaksaan, apa itu? Tugasnya adalah dalam proses penegakan hukum khusus tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait dengan korupsi yang ditangani kejaksaan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus tersebut menerima berkas perkara Indra Charismiadji yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, baru lah Indra menjalani proses selanjutnya, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap 2 yang diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Jaktim.
Selanjutnya pada proses tahap 2 tersebut, barulah Indra Charismiadji dan tersangka lainnya Ike Andriani ditahan. Ketut meluruskan, tersangka Indra dan Ike bukanlah ditangkap, tetapi ditahan dalam proses pelimpahan tahap 2.
Selain itu, menurut Ketut, dalam Instruksi Jaksa Agung itu hanya ditujukan kepada penyidik kejaksaan, yaitu dari jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri. Dengan demikian, apabila kasus tersebut diusut oleh penyidik dari luar kejaksaan, maka Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas dan tidak berwenang menunda proses hukum dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, ketika kasus tersebut diusut oleh penyidik di luar kejaksaan, maka kejaksaan tidak berwenang menghentikan sementara kasusnya. Dengan demikian proses hukum terkait kasus tersebut terus berjalan.
“Nah kalau dikaitkan dengan proses yang ada di Kejari Jaktim ini tidak ada kaitannya dengan Instruksi Jaksa Agung, karena sumber dari perkara ini adalah penyidikannya mulai dari penyidik PPNS Perpajakan. Jadi sangat berbeda, kita tidak bisa menghentikan dari proses yang dilakukan teman-teman penyidik dari Perpajakan, Bea Cukai, dan Mabes Polri,” kata Ketut.
Oleh karenanya, dia menegaskan penahanan Indra Charismiadji dalam kasus pajak itu tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan yang tidak menjaga netralitas. Ia memastikan tidak ada pelanggaran netralitas atau instruksi Jaksa Agung yang dilanggar.
“Jadi nggak ada kaitannya dengan yang ramai-ramai sekarang ini, bahwa kita tidak menjaga netralitas, melanggar instruksi Jaksa Agung, nggak ada kaitannya. Sama sekali tidak ada pelanggaran, dan kita sudah kaji semuanya sehingga teman-teman yang di bawah melaksanakan sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung, kita tetap menjaga netralitas penegak hukum,” katanya.
Baca halaman selanjutnya.