Setiap pemakai kendaraan motor di jalan raya diwajibkan memiliki SIM dan membawa STNK serta memakai perlengkapan yang memadai. Namun bagaimana bila yang tidak punya SIM dan tertabrak kendaraan lain hingga tewas? Apakah si pelaku bisa lolos hukum?
Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat. Sebab, ada asumsi si korban tidak bisa dilindungi hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat berkendaraan yang sah. Namun bagaimana dalam pandangan kacamata hukum? Simak pertanyaannya berikut:
Selamat pagi, saya seorang ibu rumah tangga dengan 1 orang anak perempuan berusia 1 tahun.
Satu minggu yang lalu suami saya meninggal dunia dalam perjalanan ke tempat kerja karena ditabrak mobil dari arah berlawanan karena mobil itu menyalip kendaraan di depannya. Mobil menabrak suami saya dengan benturan yang sangat keras keras sehingga suami saya meninggal di tempat dengan kondisi mengenaskan.
Yang menjadi pertanyaan saya, suami saya belum memiliki SIM meski sudah lama lalu lalang di jalan dengan motor dan pajak motor belum diurus. Bagaimana hukumnya itu ?
Apakah pelaku bisa bebas hanya karena SIM dan pajak sepeda motor saya tidak ada ?
Apakah nyawa suami saya tidak ada artinya hanya karena surat kendaraan tidak lengkap?
Mohon jawabannya karena saya sangat butuh bantuan. Bagaimana hukum melihat kejadian ini.
Terima kasih.
AHK